Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 12 November 2019 - 17:16 WIB
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (12/11/2019). (Foto/SINDOnews/M. Andi Yusri)
A A A
LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (12/11/2019).

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sohe, Kepala Lapas Lubuk Pakam Jhonny H Gultom, Kepala BNNK Deliserdang AKBP Safwan Khayat, Sat Narkoba Polres Deliserdang diwakili Kaur Bin Ops Iptu R Sianipar.

Berdasarkan pantauan saat pemusnahan, barang bukti pisau, linggis, egrek, parang, gergaji dipotong berkeping-keling dengan menggunakan mesin gerenda. Sabu diblender lalu dibuang, sedangkan barang bukti rokok, peralatan hisap sabu dan barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 91 berkas tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli.Serdang No. Print 2064/L.2.14/Eoh.3/11/2019 tanggal 7 November 2019," terangnya. Dikatakannya, barang bukti dari 40 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang dimusnahkan yaitu kertas, pulpen, handphone, kartu joker, satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print 2063/L.2.14/Eku.3/11/2019 tanggal 7 November 2019," ujarnya. Kemudian barang bukti 385 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang dimusnahkan berupa sabu seberat 2.622 gram, ganja 6.015 gram, ektacy 48 butir, hp, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No.Print 2061/L.2.14/Enz.3/11/2019 tanggal 7 November 2019," paparnya.

Satu perkara tindak pidana khusus lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No Print. 2062/L.2.14/Fuh.2/11/2019 tanggal 7 November 2019 yang amar memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti 68,5 karton rokok Luffman merah tanpa pita cukai, 39,5 karton rokok Luffman silver tanpa cukai atau total keseluruhan 1.080.000 batang.

"Narkotika jenis sabu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Husni Said seberat 895 gram, Suhendrik alias Botak seberat 500,40 gram, Norawati alias Nura seberat 254 gram, Ernawati Syarifuddin seberat 252 gram, Teja seberat 100 gram. Narkotika jenis ganja untuk perkara atas nama terdakwa Nasherman alias Herman seberat 1.000 gram dan Zakaria Tarigan seberat 768 gram," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7424 seconds (0.1#10.140)