Lahannya Dijual Penjaga Kebun, Kakek Ini Minta Pertolongan Presiden Jokowi

Selasa, 12 November 2019 - 10:25 WIB
Lahannya Dijual Penjaga Kebun, Kakek Ini Minta Pertolongan Presiden Jokowi
Djamin Mokodompit, warga Desa Tabang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memohon bantuan Presiden Jokowi menyelesaikan persoalan lahan tanahnya. (Foto/Ist/Dokpri)
A A A
JAKARTA - Djamin Mokodompit (70), warga Desa Tabang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memohon bantuan Presiden Jokowi menyelesaikan persoalan lahan tanahnya.

Di atas lahan yang awalnya miliknya seluas 5 hektare itu, rencananya dibangun proyek hulu hingga hilir minyak dan gas bumi dengan nilai total investasi USD5,8 miliar. Pembangunan proyek ini diresmikan Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2015 silam. Lahan ini kini dikuasai PT DS LNG

"Saya sangat-sangat memohon kepada bapak-ibu yang merasa iba pada kami untuk membawa kami dan mempertemukan kami kepada yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia karena saya masyarakat kecil tidak mempunyai apa-apa," ujar Djamin di Jakarta dalam keterangan persnya di Selasa
(12/11/2019).

Djamin mengaku tanahnya telah lima tahun dikuasai perusahaan tersebut tanpa adanya transaksi jual-beli dengannya. Ia bahkan telah mengadu ke berbagai pihak, namun belum membuahkan hasil yang nyata. Belakangan ini ia sampai tinggal di Jakarta guna menuntut keadilan.

"Perjalanan saya selama ini, saya sudah berada di Jakarta sudah tiga bulan. Saya mohon pertolongan kepada bapak-ibu untuk membantu dan menolong kami untuk mempertemukan ke Bapak Presiden RI agar kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya untuk ketenangan hidup kami," imbuh Djamin.

Menurut kuasa hukum Djamin, Suyono Ramli, persoalan bermula saat lahan dibeli PT DS LNG dari seorang bernama Bara Laapi, yang dipercaya Djamin untuk menjaga lahannya. Lahan hampir 5 hektare itu dijual Bara hanya seharga Rp300 juta.

Padahal, berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat pada 4 Juni 1997, Bara hanya diizinkan Djamin untuk mengelola, bukan menjual lahan.

"Bukan beliau (Djamin) yang menjual, tetapi penjaga kebun yang beliau percaya untuk merawat, menjaga dan memetik hasil," tutur Suyono.

Lahan dijual dengan harga murah karena hanya menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Surat tersebut lahir, hasil kongkalikong Bara dengan kepala desa setempat, Surait Salim.

Sementara dokumen legal-formal tanah seperti akta jual beli (AJB) maupun sertifikat hak milik (SHM), berada di tangan Djamin.

"Bara Laapi bekerja sama dengan kepala desa, Surait Salim, saat ini mantan kepala desa, membuat surat SKPT di atas lahan yang sudah SHM," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bara dan Surait dilaporkan ke polisi. Bara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan Putusan PN Luwuk.Nomor 31/Pid.B/2018/PN Lwk1, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Surait juga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, setelah di tingkat PN sempat dinyatakan tak bersalah.

Pasca putusan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Muh Rizal, menyatakan secara tertulis, akan mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT DS LNG. Hal ini dilakukan apabila hingga tanggal 25 September 2019, perusahaan tersebut belum menyelesaikan konflik pertanahan dengan Djamin.

"Tapi sampai sekarang tidak dilakukan. Kami menuntut pihak BPN agar komitmen untuk segera melakukan janjinya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Kami juga sudah sampai ke Kantor Staf Kepresidenan dan belum juga dapat hasil apa-apa," tandas Suyono.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4058 seconds (0.1#10.140)