Lakukan Pelanggaran, Sekda Nonaktif Pematangsiantar Bakal Dijatuhi Sanksi
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Pematangsiantar Budi Utari, bakal dijatuhi sanksi. Dalam waktu dekat, pelanggaran disiplin berat yang dilakukannya bakal disampaikan.
Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Hamam Sholeh, mengatakan sanksi pelanggaran disiplin berat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti penyalahgunaan wewenang akan dikenakai hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan eselon satu tingkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sekda Kota Pematangsiantar non aktif Budi Utari, menurut Sholeh masih tergantung hasil kesimpulan pemeriksaan yang sudah dilakukan Wali Kota, Hefriansyah.
"Informasi dari Kepala BKD Pemko Pematangsiantar, keputusan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada sekda non aktif Budi Utari akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Kita tunggu saja hasil putusan terhadap yang bersangkutan," jelasnya, Selasa (12/11/2019).
Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Hamam Sholeh, mengatakan sanksi pelanggaran disiplin berat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti penyalahgunaan wewenang akan dikenakai hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan eselon satu tingkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sekda Kota Pematangsiantar non aktif Budi Utari, menurut Sholeh masih tergantung hasil kesimpulan pemeriksaan yang sudah dilakukan Wali Kota, Hefriansyah.
"Informasi dari Kepala BKD Pemko Pematangsiantar, keputusan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada sekda non aktif Budi Utari akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Kita tunggu saja hasil putusan terhadap yang bersangkutan," jelasnya, Selasa (12/11/2019).
(zys)