Pembentukan AKD DPRD Sidimpuan Kembali Kandas, Empat Fraksi WO

Senin, 11 November 2019 - 21:47 WIB
Pembentukan AKD DPRD Sidimpuan Kembali Kandas, Empat Fraksi WO
Suasana ruang sidang paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tampak lenggang setelah empat fraksi melakukan walk out pada sidang yang dipimpin Siwan Siswanto.(foto/Istimewa)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali kandas. Pasalnya, dari 30 anggota dewan yang hadir, 16 diantaranya walk out (WO) karena menolak sidang yang dipimpin Siwan Siswanto dari Fraksi Golkar, Senin (11/11/2019).

Sebanyak 16 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang walk uout masing-masing dari Faksi PDIP, Demokrat, Hanura dan Gerindra. Beberapa waktu lalu empat fraksi ini sudah melayangkan mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Siwan Siswanto karena tidak mematuhi tata tertib anggota dewan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan empat fraksi yang sebelumnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD untuk memimpin sidang.

“Jauh sebelumnya, kami dari empat fraksi sudah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap saudara Siwan Siswanto. Makanya, jika Siwan masih memimpin sidang maka kami akan walk out,” tegas politisi PDI Perjuangan ini kepada SINDOnews.com.

Dijelaskan Taty, pada sidang paripurna pembentukan AKD pada tanggal 30 Oktober 2019, hamper seluruh anggota DPRD dari 7 fraksi hadir memenuhi ruangan.

“Semua anggota fraksi hadir dan memenuhi kuorum. Namun tanpa alas an yang jelas, Ketua DPRD Siwan menskor sidang,” jelas Taty.

Alasan lainnya juga disampaikan Ketua Fraksi Hanura, Marataman Siregar mengatakan, Ketua DPRD Siwan Siswanto tidak menjalankan persidangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018, Pasal 95 Ayat 1, dimana pengambilan keputusan rapat harus dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

"Ini juga dipertegas pada ayat 2, yang disebutkan cara mengambil keputusan sebagai dimaksud pada ayat 1, tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,"imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto mengatakan, pembentukan AKD masih tertunda. Alasannya, sidang paripurna pembentukan AKD tidak kuorum. "Sidang dua kali saya skor, namun tetap tidak kuorum," tuturnya kepada wartawan.

Ditanya mengenai adanya tudingan arogansi terhadap dirinya, Siwan malah menyuruh para wartawan untuk melihat cara dia memimpin sidang DPRD.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1932 seconds (0.1#10.140)