Wali Kota Siantar Periksa Sekda Nonaktif Budi Utari

Senin, 11 November 2019 - 10:18 WIB
Wali Kota Siantar Periksa Sekda Nonaktif Budi Utari
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah (kiri) bersama Sekda nonaktif Budi Utari dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (Foto/SINDOnews/Dok.Hms Pemkot)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah melakukan pemeriksaan terhadap sekda non aktif Budi Utari untuk diberikan hukuman pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Zainal Siahaan melalui Kabag Humas Hamam Sholeh mengatakan, pemeriksaan sekda non aktif Budi Utari pada 8 November 2019 lalu, merupakan kewenangan Wali Kota Pematangsiantar selaku atasan langsung.

"Wali Kota Pematangsiantar selaku atasan langsung sekda berhak memeriksa atau meminta keterangan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Budi Utari," kata Sholeh kepada SINDOnews, Senin (11/11/2019).

Sholeh menambahkan, penonaktifan jabatan Budi Utari dilakukan walikota karena pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat, sehingga dibebas tugaskan dari jabatannya untuk sementara.

Sesuai dengan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Budi Utari dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang (Pasal 4 angka 1) dan menghambat tugas kedinasan (pasal 4 angkan11).

"Secara subtansi penyalahgunaan wewenang oleh Budi Utari telah dibuktikan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, namun secara prosedur untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin sebagai ASN yang dilakukannya, wali kota berwenang melakukan pemeriksaan disiplin sebelum memberikan hukuman kepada yang bersangkutan," ujar Sholeh.

Terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini berkembang seolah-olah Budi Utari dikembalikan dalam jabatannya dan menganulir hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menurut Sholeh merupakan informasi keliru.

Kesimpulan KASN, sambung Sholeh merupakan satu kesatuan utuh dimana Budi Utari dikembalikan dalam jabatan Sekda untuk selanjutnya diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

"Karen pelanggaran yang dilakukan Budi Utari masuk kategori berat, selama pemeriksaan oleh Walikota Pematangsiantar yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya untuk sementara," kata Sholeh.

Menyangkut keberatan Budi Utari terkait surat pemanggilannya tidak mencantumkan kesalahan yang dilakukannya,dan dinilai tidak sesuai Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010, dalam surat panggilan sudah dijelaskan pasal yang menunjukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bersangkutan.

Sebelumnya Sekda Pematangsiantar, Budi Utari mengaku tidak mengetahui kesalahannya sehingga dinonatifkan dari jabatannya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5361 seconds (0.1#10.140)