Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Madina

Sabtu, 09 November 2019 - 14:02 WIB
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Madina
Endi Rangkuti alias Endi (22), warga Huta Tonga, Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan dicokok Satreskrim Narkoba Polres Madina.(Foto/Ist/Polres Madina)
A A A
MANDAILING NATAL - Endi Rangkuti alias Endi (22), warga Huta Tonga, Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan dicokok Satreskrim Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Polisi juga mengamankan barang bukti dua bal daun ganja seberat 1 kilogram. Untuk penyidikan, pemuda berusia 22 tahun tersebut digelandang ke Mapolres Madina, berikut barang bukti daun ganja siap edar yang dikemas dalam pelastik hitam.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli mengatakan, pelaku Endi dibekuk di depan kilang padi, tepatnya di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Timur, sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.

Terungkapnya kejatan Endi berawal dari informasi masyarakat. Setelah cirri-ciri pelaku diketahui, kemudian petugas berpakaian sipil melakukan penyamaran.

“Upaya kita menyamar sebagai pembeli berhasil. Rekannya Endi berinial IB berhasil melarikan diri dan kini masih dalam DPO kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, Endi dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3700 seconds (0.1#10.140)