Nikah Beda Kasta, Pasangan Suami Istri Dirajam sampai Mati

Jum'at, 08 November 2019 - 10:43 WIB
Nikah Beda Kasta, Pasangan Suami Istri Dirajam sampai Mati
Ilustrasi pasangan yang menikah. (Foto/REUTERS/Jaime Saldarriaga)
A A A
NEW DELHI - Pasangan suami-istri di India dirajam (dilempari batu) hingga tewas oleh para kerabat dari pihak perempuan. Para pelaku tidak bisa menerima pernikahan pasangan tersebut karena perbedaan kasta.

Pasangan yang masing-masing berusia 29 tahun itu telah menikah tiga tahun lalu dan sudah memiliki dua anak. Mereka berasal dari desa yang sama di Karnataka, India.

Mereka pindah ke Bengaluru dan kota-kota lain karena pernikahan tersebut ditentang pihak keluarga. Namun, pasangan itu kembali ke desanya pada bulan lalu untuk bertemu anggota keluarga.

Kepulangan itu menjadi akhir dari riwayat mereka, karena pada Rabu lalu kerabat dari kedua pihak pasangan itu mengumpulkan massa dan menjalankan eksekusi rajam.

Polisi setempat mengatakan kerabat yang mengatur eksekusi rajam itu telah melarikan diri. "Mereka (korban) terlihat oleh penduduk desa pada hari Rabu, yang memberi tahu saudara perempuan wanita itu, setelah itu dia mengumpulkan massa yang menyerang pasangan itu dan membunuh mereka dengan batu," kata perwira polisi setempat, Guru Shanth, kepada AFP yang dilansir Jumat (8/11/2019).

"Tiga dari tersangka utama telah diidentifikasi, termasuk saudara lelaki dan paman perempuan itu," lanjut dia.

Insiden itu adalah yang terbaru dari serangkaian "pembunuhan demi kehormatan" atau "honour killings" yang merajalela di kantong-kantong pedesaan negara itu.

Praktik pembunuhan kejam seperti itu biasanya dilakukan oleh kerabat dekat atau tetua desa untuk melindungi apa yang mereka lihat sebagai reputasi keluarga dalam sistem kasta yang kaku.

Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan 1.000 dari 5.000 pembunuhan semacam itu secara global terjadi setiap tahun di India.

Mahkamah Agung India memutuskan pada 2011 bahwa mereka yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan semacam itu harus menghadapi hukuman mati.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9634 seconds (0.1#10.140)