Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Bukhari Dicekal KPK, Rumahnya Sepi Aktivitas

Kamis, 07 November 2019 - 21:10 WIB
Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Bukhari Dicekal KPK, Rumahnya Sepi Aktivitas
Situasi rumah Ahmad Himawan Buchori yang berada di jalan DI Panjaitan no 142, Medan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - KPK mencegah anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Bukhari ke luar negeri. Pasca-hal tersebut hingga Kamis (7/11/2019) siang rumah pribadinya terlihat sepi dari aktivitas.

Kediaman Akbar Himawan Bukhari berada di kawasan Jalan DI Panjaitan Nomor 142 Kota Medan terlihat sepi dari aktivitas.

Diketahui dari informasi yang beredar di media online bahwa KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jendral Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Bukhari masih dalam perkara penyelidikan dugaan penerima suap dari Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin.

KPK mencegah Akbar Himawan Bukhari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November kemarin. Sebelumnya KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Sumut tersebut, Namun Akbar sempat mangkir saat dipanggil KPK untuk pemeriksaan.

Salah satu tetangga Akbar Himawan Bukhari membenarkan rumah tersebut adalah rumah pribadi yang ditempati bersama keluarganya. Selama bertempat tinggal dia dikenal tertutup di lingkungannya setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Utara.

“Iya sepi-sepi aja rumah Pak Akbar ini. Gak ada terlihat aktivitas apapun,” kata Joko, tetangga Akbar.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan pada 15 Oktober lalu atas perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang bersama keluarganya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6837 seconds (0.1#10.140)