Diduga Korupsi ADD Rp747 Juta, Kades dan Bendahara Disidang di PN Medan

Kamis, 07 November 2019 - 20:00 WIB
Diduga Korupsi ADD Rp747 Juta, Kades dan Bendahara Disidang di PN Medan
Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Desa Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai Suardi bersama bendaharanya Muhammad Noor menjalani sidang dugaan korupsi dana desa Rp747 juta.(Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Desa Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai Suardi bersama bendaharanya Muhammad Noor menjalani sidang dugaan korupsi dana desa Rp747 juta.

Keduanya dihadapkan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra 9, Kamis (7/11/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menyebutkan, kedua terdakwa mempergunakan anggaran dana desa (ADD) tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan dalam pengajuan pendanaan pelaksanaan kegiatan maupun pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).

Selain itu tak ada pernyataan pertanggung jawaban belanja tanpa lampiran bukti transaksi. Lalu, adanya belanja fiktif kwintasi penyaluran bantuan dana kegiatan dari pemerintah desa tanah besih kepada bumdes.

Kedua terdakwa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran tersebut dalam pengelolaan ADD tanah besih tahun anggaran 2017 sebesar Rp1 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan pasal 27, 28, 29 dan 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sebelumnya perbuatan kedua terdakwa diketahui saat adanya laporan dari hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan anggaran desa yang tidak terlaksana dengan baik.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa tersebut, diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9779 seconds (0.1#10.140)