Uhuy! Lagi Ngelonin Janda, Ketua RT Diciduk Satpol PP

Rabu, 06 November 2019 - 13:23 WIB
Uhuy! Lagi Ngelonin Janda, Ketua RT Diciduk Satpol PP
Feni (37) janda teman kencan ketua RT diperiksa anggota Satpol PP Kobar, Rabu (6/11/2019)./Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTA WARINGIN BARAT - Sebagai ketua rukun tetangga (RT) Gimu Wiyanto seharusnya memberi contoh teladan, bukannya malah kasih perilaku tak terpuji.

Gimu Wiyanto adalah Ketua RT 11 SP 3 Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) malah asyik-asyik 'menggarap' warganya yang kebetulan seorang janda muda.

Tindak tanduk Gimu pun digerebek anggota Satpol PP Kobar masuk ke dalam rumah kontrakan janda Feni (37) di Desa Pangkalan Lima pada Selasa (5/11/2019).

Saat itu, Gimu sedang asyik ngelonin janda beranak dua tersebut. Gimu kaget, dia berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas Satpol PP. “Ya, saya kenal sudah sekitar 6 bulan dan saya memang sering main ke rumah kontrakanya,” ujar Gimu sambil menundukkan kepala saat diperiksa tim PPNS Satpol PP Kobar, Rabu (6/11/2019) pagi.

Pria beristri dengan tiga anak itu, mengaku kaget saat digerebek Satpol PP Kobar pada Selasa (5/11/2019) malam. Meski sudah tertangkap basah berada di dalam kamar dengan seorang janda, Gimu tetap menyangkal ia telah berbuat mesum. “Nggak, saya cuma singgah saja, enggak ngapa ngapain. Saya menyesal, istri saya sekarang sudah tahu masalah ini,” tuturnya.

Semantara itu, Feni (37) janda teman mesum Gimu, mengaku kenal dengan pelaku sudah 6 bulan terakhir. “Ya, akhir-akhir ini sering main ke kontrakan. Pas semalam ditangkap, saya akui habis berhubungan badan satu kali,” ujar Feni, janda beranak dua yang merupakan warga asli Lumajang, Jawa Timur. Saat ditanya apakah Feni tahu Gimu punya istri sah dan beranak 3, dia mengaku mengetahuinya. “Ya, saya tahu, gimana lagi, namanya suka sama suka,” ujarnya.

Feni mengatakan, sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri dengan Gimu. “Tidak hanya di kontrakan, kadang "main" di luar, sewa tempat,” paparnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Penyidik PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan sumber terpercaya. Kemudian regu 6 Satpol PP Kobar melucur ke lokasi, dan benar ditemukan pasangan di luar nikah di dalam sebuah kontrakan. “Mereka tidak bisa menunjukkan identitas yang sama sesuai KTP, jadi arahnya ke hubungan gelap. Pelakuknya oknum ketua RT, sungguh memalukan,” ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, kasus ini akan diproses sesuai aturan Perda. Nantinya, jika pihak istri oknum Ketua RT mau melanjutkan ke ranah hukum bisa. “Kita pakai aturan Perda untuk menjerat keduanya, karena mereka bukan pasangan sah. Kalau istrinya mau ke ranah hukum dengan melapor ke polisi juga bisa,” timpalnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2169 seconds (0.1#10.140)