Ngaku Polisi, 5 Komplotan Begundal Perampok Ditembak Polda Sumut

Selasa, 05 November 2019 - 09:43 WIB
Ngaku Polisi, 5 Komplotan Begundal Perampok Ditembak Polda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan komplotan perampok di jalan tol, di Polda Sumut, Senin (4/11/2019). Foto/SINDOnews/Andi
A A A
MEDAN - Modus ngaku sebagai petugas kepolisian, 5 dari 6 komplotan perampok ditembak personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Kelima pelaku yang kerap menjarah truk pengangkut sembako di jalan tol terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak ditangkap di lokasi terpisah. Komplotan yang ditembak yakni, Boben Handoko alias Boben warga Jalan Klumpang Kebun Pasar IV Kecamatan Hamparan Perak; Topan Hidayat Hasibuan alias Topan warga Jalan Sruai Rusun Medan Labuhan; Ali Imran Hasibuan alias Ali warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf; Agam Ramadani alias Agam, warga Jalan Pajak Baru Gang Belanak Belawan dan Yopi Kurnia Candra alias Yopi warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penembakan lima tersangka itu karena berusaha memberikan perlawanan saat akan ditangkap. "Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena perlawanan tersangka itu bisa membahayakan dan mengancam keselamatan petugas yang melakukan penangkapan," paparnya didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, di Polda Sumut, Senin (4/11/2019).

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak ditembak yakni Hermansyah alias Nanang yang perannya sebagai kernet truk. "Kita mengungkap kasus ini berdasarkan LP Nomor LP/1595/X/2019/Sumut/SPKT lll, tanggal 19 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan minyak goreng di Kuala Tanjung. Kemudian LP/1630/X/2019/SUMUT/SPKT lll, 28 Oktober 2019, kasus perampokan truk bermuatan susu di Tol H Anif. Mereka sering beraksi di kawasan Tol Belmera," ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kapolda, Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Dari keterangan kedua korban (supir dan keterangan kernet), diketahui keterangan kernet tidak sejalan dengan keterangan supir. Setelah dilakukan pendalaman, sang kernet mengakui adanya keterlibatan dalam aksi perampokan.

Dikatakannya, Personil terlebih dulu menangkap Boben Handoko di Hamparan Perak, Jumat (1/11/2019). Dalam pengembangan, polisi menangkap Agam Ramadani alias Agam di rumah susun Jalan Seruai. Selanjutnya, Topan Hidayat Hasibuan alias Topan dan Ali lmran Hasibuan alias Ali di Jalan Paya Pasir Gang Manaf Simpang Kantor pukul 04.15 WIB. Terakhir, Yopi Kurnia Candra alias Yopi di Jalan Veteran Lapangan Alun-alun Kota Binjai, Sabtu (2/11/2019) pukul 13.30 WIB.

Setelah itu, hasil pengembangan ditangkap Hermansyah alias Nanang yang merupakan kernet truk. Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menambahkan modus komplotan perampok ini setiap beraksi selalu mengaku sebagai polisi.

Para pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza yang disita sebagai barang bukti dengan modus mereka menyetop truk saat melintas di jalan tol. Para pelaku kemudian berpura-pura memeriksa dokumen dari muatan truk tersebut. Setelah itu, para pelaku menodongkan senjata api.

"Sopir dan kernet truk diikat. Kemudian, keduanya dibuang di tengah hutan. Petugas mencurigai keterangan sopir dan kernet berbeda-beda saat dimintai keterangan. Kernetnya ternyata terlibat di balik aksi perampokan tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatan itu, sambung Andi, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Dari tangan para tersangka, telah disita 2 truk kontainer BK 9201 EA dan B 9700 DEJ, 1.234 kotak Susu, satu unit Avanza silver BK 1199 DK dan dan 9 unit handphone," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1486 seconds (0.1#10.140)