PRT Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 04 November 2019 - 23:48 WIB
PRT Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Divonis 5 Tahun Penjara
Dewi Purnama Sari saat menjalani sidang di PN Medan. (Foto: Istimewa/Inews.id)
A A A
MEDAN - Dewi Purnama Sari (28) divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/11/2019). Pembantu rumah tangga (PRT) ini terbukti membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Dewi tega mencekik bayinya karena takut dipecat dari pekerjaannya. Putusan lima tahun penjara ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Richard Silalahi. Pelaku terbukti melanggar pasal 342 KUHP karena telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Richard saat membacakan putusan, Senin (4/11/2019).

Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tersangka dipidana penjara selama delapan tahun. Namun demikian, saat dikonfirmasi, JPU mengaku masih mempertimbangkan putusan dari majelis hakim. "Pikir-pikir dulu," kata JPU, Joice.

Diketahui, Dewi Purnama Sari ditangkap polisi karena membunuh anak kandungnya dengan cara dicekik dan mayatnya dibuang ke tong sampah, Maret 2019 lalu. Kepada penyidik, Dewi mengaku nekat membunuh bayinya lantaran takut dipecat majikan.

Pelaku tak mengetahui sedang hamil saat merantau dari Lampung Utara ke Medan. Padahal, bayi tersebut merupakan anak keduanya dengan suami sahnya yang kini berada di Lampung Utara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7336 seconds (0.1#10.140)