Kelompok Spesialis Jambret Curas Digulung Reskrim Polsek Medan Kota
A
A
A
MEDAN - Tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) penjambretan termasuk penadahnya diciduk Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota bekuk.
Para pelaku menggasak barang-barang berharga milik Rahmat Rizky Kautsar (23) di Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/9/2019) lalu. (Baca juga: Bandit Jalanan Kelas Nyamuk Dikeroyok Warga Nyaris Tewas)
Mereka adalah MAH (27), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan, IJ (24), warga Jalan Gereja Sebanga Duri, Provinsi Riau dan AB(36), warga Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.Satu pelaku lainnya berinisial G masih diburu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, dalam rilisnya mengatakan, kelompok spesialis jambret ini sudah 11 kali beraksi di Kota Medan dan sekitarnya. (Baca juga: Jambret Tas Milik Bule Italia, Mansyur Ambruk Ditembak Polrestabes Medan)
“Kami masih mengejar tersangka G dan mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan jambret. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” pungkasnya.
Para pelaku menggasak barang-barang berharga milik Rahmat Rizky Kautsar (23) di Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/9/2019) lalu. (Baca juga: Bandit Jalanan Kelas Nyamuk Dikeroyok Warga Nyaris Tewas)
Mereka adalah MAH (27), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan, IJ (24), warga Jalan Gereja Sebanga Duri, Provinsi Riau dan AB(36), warga Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.Satu pelaku lainnya berinisial G masih diburu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, dalam rilisnya mengatakan, kelompok spesialis jambret ini sudah 11 kali beraksi di Kota Medan dan sekitarnya. (Baca juga: Jambret Tas Milik Bule Italia, Mansyur Ambruk Ditembak Polrestabes Medan)
“Kami masih mengejar tersangka G dan mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan jambret. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” pungkasnya.
(vhs)