Kuli Bangunan Gay Sodomi Remaja Putus Sekolah yang Ternyata Gay Juga

Senin, 04 November 2019 - 11:43 WIB
Kuli Bangunan Gay Sodomi Remaja Putus Sekolah yang Ternyata Gay Juga
AS alias Agus (25) Kuli bangunan dicokok Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun. (Foto/Ist/Polres Tanjungbalai)
A A A
TANJUNG BALAI - AS alias Agus (25) Kuli bangunan dicokok Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun.

AS diketahui ternyata pengidap pria penyuka sesama jenis alias homo seksual atau gay. AS adalah warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sedangkan korban remaja putus sekolah. (Baca juga: Wanita PSK Tabrak Motor Petugas Saat Dirazia)

Terbongkarnya kasus sodomi ini, berawal dari laporan ibu kandung korban pada 28 Oktober 2019 yang mengetahui korban dicabuli setelah melihat foto dan video homoseksual di smartphone anaknya itu.

Wanita berusia 42 tahun itu langsung menginterogasi sang anak, hingga akhirnya remaja itu mengaku dirinya dicabuli oleh pelaku.

“Polisi yang menerima laporan membentuk tim dan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. Polisi langsung mencokok pelaku di rumahnya dan langsung diakuinya.

“Sudah tiga kali pelaku melakukan perbuatan bejat itu selama bulan September dan terakhir kali pada Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 00.10 Wib dinihari. Pelaku juga mengakui bahwa dia memiliki sifat homoseksual,” sebutnya. (Baca juga: Nah Loh! Wali Kota di Hongaria Ketahuan Pesta Seks dengan Pelacur di Kapal Pesiar)

Korban sendiri lanjut Putu berhasil dibujuk oleh pelaku setelah diimingi-imingi hadiah berupa cincin dan kalung. Mereka pun sebelum melakukan hubungan badan, keduanya kerap berkominikasi melalui messenger Facebook.

“Korban dan tersangka ini ternyata sama-sama gay. Tersangka pun membujuk korban untuk mau bertemu dan melakukan hubungan tersebut dengan diimingi hadiah,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak utk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak atau anak yang belum dewasa. (Baca juga: Budak Seks Epstein Mengaku Ditiduri Pangeran Inggris saat Umur 17 Tahun)

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo manchester united, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android serta sejumlah pakaian milik korban.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2006 seconds (0.1#10.140)