Celana Cingkrang dan Cadar Dilarang, Politisi PKS: Tak Usah Ngurus Celana Orang!

Minggu, 03 November 2019 - 08:50 WIB
Celana Cingkrang dan Cadar Dilarang, Politisi PKS: Tak Usah Ngurus Celana Orang!
Sejumlah pihak mengkiritk adanya wacana pelarangan celana cingkrang dan cadar masuk ke instansi pemerintah oleh Menteri Agama. (Foto/Dok Andre Rosadi)
A A A
MEDAN - Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis (Daerah Pemilihan Sumut II) mengkiritk adanya wacana pelarangan celana cingkrang dan cadar masuk ke instansi pemerintah oleh Menteri Agama.

Iskan Qolba Lubis politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag) adalah bagaimana spirit beragama kuat di masyarakat.

"Tak usah ngurus celana orang, yang perlu bagaimana membuat road map peta jalan agar ruh beragama makin kuat dan negara jangan terlalu memaksakan terlalu masuk ke dalam terminologi agama," ujar Iskan, Minggu (3/11/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, sebaiknya negara hanya fokus pada tugas sebagaimana dalam UUD 1945. Dia melanjutkan, negara seharusnya fokus mencerdaskan bangsa, bukan membuat bingung orang.

Lebih lanjut dia mengatakan, negara seharusnya fokus kepada kesejahteraan dan ikut perdamaian dunia, bukan malah mengurus masalah privat seseorang. Selain itu, Kemenag juga diminta fokus saja kepada upaya memajukan pesantren.

"Fokus aja memajukan pesantren, biar masyarakat cerdas. Dan fokuslah memperbaiki birokrasi yang proporsional dan amanah dan ikhlas sebagaimana motto Kemenag," tegasnya.

Senada, politisi Gerindra, Andre Rosadi menilai, sebagai Menag, Fachrul Razi seharusnya bijak mengomentari hal-hal yang bersifat substansi. Sebab, menurutnya, masalah cadar dan celana cingkrang ini cenderung membuat gaduh di masyarakat.

“Janganlah gaduh, yang enggak perlu dikomentari, berkomentar. Bijaklah berkomentar sebagai pejabat,” kata Andre.

Andre menilai, ada hal yang lebih penting dikomentari seorang Menag, misalnya masalah ibadah haji dan masalah di lingkungan Kementerian Agama, dan lainnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8043 seconds (0.1#10.140)