November Cair, Kemenkeu Suntikan Dana BPJS Kesehatan Rp14 Triliun

Minggu, 03 November 2019 - 06:04 WIB
November Cair, Kemenkeu Suntikan Dana BPJS Kesehatan Rp14 Triliun
Kemenkeu suntikan dana talangan BPJS Kesehatan sebesar Rp14 triliun. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan menyuntikan anggaran untuk BPJS Kesehatan Rp14 triliun yang akan cair sepenuhnya pada November ini.

Dana talangan tersebut untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menerangkan pencairan dana talangan ini akan dilakukan pada November. Pencairan dana ini akan dilakukan dalam tiga tahap. (Baca juga: Belajar dari Chile, Jokowi Tak Ingin Kenaikan BPJS Picu Gejolak)

"Pencairan ini dilakukan secara bertahap tapi semuanya sampai November inai, Insya Allah," terang Askolani di Lapangan Kementerian Keuangan usai memperingati Hari Oeang, Sabtu (2/11/2019).

Pencairan tahap pertama untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun."Pencairannya minggu depan. Besarannya tergantung, kita lihat untuk PBI Pusat dulu," tambah Askolani. (Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ekonom: Banyak Peserta Kaya Jadi Parasit)

Jika merujuk dari data yang ada, maka PBI yang ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 (setelah iuran naik). Dimana selisih sisanya sekitar Rp9 triliun karena sebelumnya pemerintah telah membayarkan sampai lunas ke BPJS Kesehatan untuk PBI Pusat.

Kemudian tahap kedua akan dicairkan pada minggu selanjutnya. Tahap kedua adalah iuran tanggungan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan pejabat negara lainnya sekitar Rp1 triliun.

Selanjutnya pada tahap ketiga adalah dana talangan untuk pembayaran PBI pemerintah daerah sebesar Rp4 triliun. (Baca juga: Catat Ini! DPR Tak Pernah Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

"Pembayaran ini akan ditalangi oleh pemerintah pusat pada akhir bulan. Karena bila PBI Pemda menggunakan anggaran daerah akan lama cairnya karena akan mengubah anggaran yang sudah ada," terang dia.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8456 seconds (0.1#10.140)