Jual Ganja 5 Kg ke Polisi yang Menyamar, Bandar Langsung Dicokok Polisi

Sabtu, 02 November 2019 - 10:02 WIB
Jual Ganja 5 Kg ke Polisi yang Menyamar, Bandar Langsung Dicokok Polisi
Pelaku yang ditangkap Polres Mandailing Natal atas kasus narkoba. (Foto: Istimewa)
A A A
MADINA - Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Gunung Tua, Panyabungan.

Polisi menangkap Ahmad Taufik Batubara (43), seorang warga setempat dalam operasi penyamaran.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Desa Gunung Tua. Berbekal info tersebut, petugas menyelidiki dan menyamar menjadi calon pembeli.

Benar saja, pelaku yang sudah menjadi incaran pun terpancing. Saat transaksi, petugas langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti.

"Anggota kami menyamar untuk bertransaksi ganja. Saat pelaku datang, langsung kami ringkus beserta barang bukti,” ujar Jumat, Kamis (1/11/2019).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima bungkus paket berisi ganja dengan berat total 5 Kg. Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringananya.

"Ancam pidana atas kasus narkoba ini 20 tahun penjara," kata Kapolres.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3471 seconds (0.1#10.140)