Predator Anak Cabuli Bocah Pria dengan Imingan Uang Rp15.000 dan Nasi Goreng
A
A
A
BINJAI - Mamet (26) predator anak-anak asal Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) dicokok Satreskrim Polres Binjai.
Mamet yang juga penjual nasi goreng ini sudah berkali-kali mencabuli empat bocah laki-laki dengan iming-iming diberikan uang Rp15.000 - Rp25.000 ditambah diberi makan sepiring nasi goreng gratis.
Satreskrim Polres Binjai menangkap pelaku warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Bhakti Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Pelaku mengaku sudah sering mencabuli keempat korban saat mereka kebetulan sedang membeli makanan yang dijualnya.
"Ada empat orang. Saya kasih uang mereka kadang Rp15.000 sampai Rp25.000," kata Mamet kepada di Mapolres Binjai, Sumut, Jumat (1/11/2019).
Perbuatan tak senonoh tersangka dilakukannya di beberapa tempat. Korban biasanya dibawa ke area persawahan dekat tempat tersangka berjualan atau di rawa-rawa samping rumahnya.
Mamet mengaku, dia kerap merayu para korban agar mau melayani nafsu seksual pelaku yang menyimpang tersebut. Keempat bocah tersebut rata-rata masih berusia 10 - 14 tahun.
"Yang bersangkutan (pelaku) akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-10 tahun penjara," ujar Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri.
Hingga kini, penyidik kepolisian masih mendalami dugaan kasus cabul yang dilakukan tersangka Mamet. Sementara baru ada empat laporan yang masuk dari orang tua para korban penjual nasi goreng tersebut.
Mamet yang juga penjual nasi goreng ini sudah berkali-kali mencabuli empat bocah laki-laki dengan iming-iming diberikan uang Rp15.000 - Rp25.000 ditambah diberi makan sepiring nasi goreng gratis.
Satreskrim Polres Binjai menangkap pelaku warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Bhakti Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Pelaku mengaku sudah sering mencabuli keempat korban saat mereka kebetulan sedang membeli makanan yang dijualnya.
"Ada empat orang. Saya kasih uang mereka kadang Rp15.000 sampai Rp25.000," kata Mamet kepada di Mapolres Binjai, Sumut, Jumat (1/11/2019).
Perbuatan tak senonoh tersangka dilakukannya di beberapa tempat. Korban biasanya dibawa ke area persawahan dekat tempat tersangka berjualan atau di rawa-rawa samping rumahnya.
Mamet mengaku, dia kerap merayu para korban agar mau melayani nafsu seksual pelaku yang menyimpang tersebut. Keempat bocah tersebut rata-rata masih berusia 10 - 14 tahun.
"Yang bersangkutan (pelaku) akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-10 tahun penjara," ujar Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri.
Hingga kini, penyidik kepolisian masih mendalami dugaan kasus cabul yang dilakukan tersangka Mamet. Sementara baru ada empat laporan yang masuk dari orang tua para korban penjual nasi goreng tersebut.
(vhs)