Buronan Bank Century Dicokok Kejaksaan Agung Saat Makan di Restoran

Kamis, 31 Oktober 2019 - 13:52 WIB
Buronan Bank Century Dicokok Kejaksaan Agung Saat Makan di Restoran
Buronan Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja dicokok tim kekajsaan. (Foto/MNC TV)
A A A
JAKARTA - Setelah buron selama lima tahun lamanya, tim gabungan menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century.

Tim gabungan terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat.

Farok yang buron sejak 2014 itu ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.

Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri mengatakan, terpidana telah terbukti bersalah dan hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar oleh PN Pusat dan dikuatkan Mahkamah Agung.

Sementara setelah ditangkap, Stefanus langsung dibawa menuju ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak diluncurkan pada Januari 2018.

Program Tabur 31.1 digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buron pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7599 seconds (0.1#10.140)