Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau, Kegiatan Warga Bisa Dilakukan

Minggu, 31 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau, Kegiatan Warga Bisa Dilakukan
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan Menko Perekonomian mengingatkan bahwa sebelum ada vaksin maka Indonesia belum aman dari Corona. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh masuk zona hijau yang berarti belum terdampak Covid-19 dan dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Namun dengan syarat yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona. (BACA JUGA: Di Pidie Jaya Belum Ada yang Positif COVID-19)

Provinsi Aceh menjadi salah satu provinsi situasinya sudah selesai dipetakan tingkat penyebaran pandemi COVID-19.

Berikut daftar kabupaten/kota di Aceh masuk zona hijau;

1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar

Sementara itu secara keseluruhan di Indonesia berdasarkan data yang dimiliki, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.

“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota tersebut untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Namun dengan syarat yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona. (BACA JUGA: Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif)

Pemerintah mengizinkan agar kegiatan publik boleh dilakukan. Misalnya, kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya.

“Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh pejabat bupati dan wali kota di daerah,” imbuh Doni.

Berdasarkan paparan data yang diumumkan, 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau itu tersebar di 23 provinsi. Di Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten. Kemudian, di Bengkulu ada 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Kepulauan Bangka Belitung 1 kabupaten, Lampung 2 kabupaten. (BACA JUGA: Aceh Mampu Kendalikan Corona, Ini Kunci Keberhasilannya)

Berikutnya, zona hijau di Jawa Tengah ada 1 kota, Kaltim 1 kabupaten, Kalteng 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.

Zona hijau lainnya berada di NTT sebanyak 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)