Pemblokiran Ponsel BM Bakal Rugikan Konsumen

Kamis, 31 Oktober 2019 - 09:08 WIB
Pemblokiran Ponsel BM Bakal Rugikan Konsumen
Salah satu ponsel merek iPhone. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) boleh saja dilakukan, asal dilakukan ditingkat penjual.

Jika dilakukan pada konsumen maka itu akan menjadi kerugian bagi konsumen sendiri, sebab meraka sudah terlanjut membali perangkat dan tidak tahu menahu mengenai IMEI.

"Berpotensi merugikan iya karena konsumen sudah beli tapi berpotensi diblok. Masalahnya konsumen tidak mengerti soal IMEI," ujarnya kepada SINDOnews saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (30/10/2019).

"Apalagi Indonesia kan luas dan beragam hingga desa-desa. Kalau blok dipenjual silakan saja. Sebab penjual tahu ponsel BM (blackmarket) atau bukan," imbuhnya.

Selain itu, menurut pengamat teknologi ini aturan yang ada janganlah ditabrak-tabrakan. Seperti misalnya wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya menerbitkan sertifikasi produk, bukan menblokir.

"Dan sesui aturan UU, wewenang Kominfo hanya menerbitkan sertifikasi produk, tidak memblokir. Jadi janganlah aturan ditabrak-tabrak," tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1444 seconds (0.1#10.140)