BPP GINSI Bakal Laporkan Mantan Sekjen Erwin Taufan ke Polda Metro

Rabu, 30 Oktober 2019 - 19:01 WIB
BPP GINSI Bakal Laporkan Mantan Sekjen Erwin Taufan ke Polda Metro
Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI). (Foto/Ist/BPP GINSI)
A A A
JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) berencana melaporkan mantan sekretaris jenderal (sekjen)-nya Erwin Taufan.

Selain Erwin, juga akan dilaporkan yakni mantan Ketua Kompartemen Perdagangan dan Industri BPP GINSI Ratna Nila Juwita, ke Polda Metro Jaya.

Taufan Diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) BPP GINSI Anthon Sihombing. Tanda tangan tersebut, disinyalir dipakai untuk kepentingan mencari dana melalui proposal sebuah kegiatan, yang disebar ke sejumlah instansi.

"Selain itu saudara Taufan terindikasi menggelapkan sejumlah dana yang harusnya masuk ke kas organisasi, tetapi tidak dimasukkan," ujar Pengurus Bidang Organisasi BPP GINSI, Robi Anugrah Marpaung di Jakarta, Rabu (30/10/2019) dalam siaran persnya.

Sementara Ratna, kata Robi, bakal dilaporkan lantaran diduga memerintahkan pengambilan sejumlah dokumen di kantor sekretariat BPP GINSI, tanpa sepengetahuan Anthon. Pemindahan dokumen ke kantor Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI DKI Jakarta itu, dilakukan dengan tak menandatangani surat pengambilan barang.

"Adapun laporan tersebut rencananya akan kami lakukan pada hari ini Rabu, 30 Oktober 2019. Terkait pencurian dokumen, itu terjadi pada tahun 2018 lalu, dan pemalsuan tanda tangan terjadi pada periode 2017 sampai 2019," papar pria yang juga Ketua Bakumham DPP Partai Golkar.

Sementara itu Ketua BPP GINSI Anton Sihombing mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno membahas persoalan Taufan dan Ratna. Hasilnya, kedua orang tersebut diputuskan diberhentikan dari kepengurusan BPP GINSI, per tanggal 23 Oktober 2019.

Apabila keduanya melakukan kegiatan-kegiatan yang membawa nama organisasi, Anton menegaskan tindakan dan acara tersebut ilegal.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4474 seconds (0.1#10.140)