Aturan IMEI, Menkoinfo: Jangan Kaget 6 Bulan Kedepan Banyak Perangkat Telepon Disita

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:00 WIB
Aturan IMEI, Menkoinfo: Jangan Kaget 6 Bulan Kedepan Banyak Perangkat Telepon Disita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. FOTO/ Intan/ SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan seputar validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akhirnya ditandatangani oleh tiga menteri periode 2014-2019.

Aturan ini akan diimplementasikan dalam waktu enam bulan ke depan sejak peraturan ditaken.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan jangan kaget jika dalam enam bulan ke depan saat aturan itu mulai berlaku, banyak perangkat telepon yang terpaksa harus disita atau dimatikan.

"Jadi jangan kaget nanti dalam enam bulan ke depan kalau itu mulai diimplementasikan, perangkat telpon yang itu terpaksa harus disita, atau mati. masyarakat jangan marah, karena itu bersumber dari sumber atau penjual yang salah," ujarnya kepada media di kantor Kemenkominfo, Selasa (29/10/2019).

Saat ditanya bagaimana mekanisme penyitaan tersebut, ia menyebut akan diserahkan kepada ahli-ahli yang mengetahui teknisnya.

"Secara teknis kan ahli-ahli tahu, kan frekuensinya bisa dilihat juga, nanti bisa diketahui," tutur politikus Partai NasDem ini.

"Secara kemampuan teknologi bisa diketahui, tentu disitanya kita tidak akan datang barangnya ambil dari rumah dari tangan lagi makan di restoran lagi nonton film disita barangnya, yang paling gampang tau ga apa? matikan aja frekuensinya," imbuhnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk jangan membeli barang selundupan. Sebab negara mempunyai kemampuan untuk mencegahnya dan ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4045 seconds (0.1#10.140)