Menkeu Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix
Menkeu Sri Mulyani akan mengejar pajak dari perusahaan streaming film Netflix di Indonesia. (Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yakni Netflix. Pasalnya layanan streaming film yang beroperasi di Indonesia ini belum membayar pajak yang seharusnya dilakukan.

"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dia mengatakan, menagih pajak netfilix akan menjadi salah satu pekerjaan rumah di sektor perpajakan yang harus dibenahi. Sebab, imbuh dia, masih banyak perusahaan luar negeri yang belum membayar pajaknya.

"PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," jelasnya.

Kementerian Keuangan, kata dia, tengah mengusulkan adanya undang-undang yang mengatur mengenai penagihan pajak dari perusahaan-perusahaan asing.

"Oleh karena itu di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," jelasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0025 seconds (0.1#10.140)