Kadis dan Sekretaris Dinas PU Sidimpuan Diperiksa Terkait Illegal Logging
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar.
Tindakan tersebut guna menindaklanjuti adanya dugaan kasus perambahan hutan di wilayah Kabupaten Tapsel.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memanggil Sekretaris Dinas PU, Zulhendri Lubis."Total keseluruhan yang sudah kami mintai keterangan sebanyak tujuh orang,"ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Filiang kepada SINDONews, ketika ditemui di ruangannya di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/10/2019).
Dia mengatakan, pemanggilan Kepala Dinas dan Sekretaris PU itu untuk kebutuhan penyelidikan, karena alat berat yang dipergunakan milik Pemkot Padangsidimpuan."Keduanya sudah kami ambil keterangan terkait alat berat itu,"tuturnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, Oknum Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, diduga melakukan jual beli tanah di kawasan hutan dengan alas hak yang dikeluarkan oleh camat setempat.
Sementara itu, hutan yang dibuka tersebut diduga masuk dalam izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) ."Jadi, oknum Wali Kota itu mengklaim bahwa dia punya alas hak dari Camat. Dari hasil penyelidikan itu juga terungkap bahwa lahan itu saat ini bukan atas nama Wali Kota lagi, namun, sudah milik orang lain.
Ditanya tentang keberadaan alat berat yang diduga dipakai untuk pembukaan hutan, Kasat menegaskan bahwa, alat berat tersebut saat ini sudah diamankan dan dititipka.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah, Sumatera Utara (IMM) dan Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi (AMBAK), mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, agar mengambil alih kasus dugaan perambahan hutan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Tindakan tersebut guna menindaklanjuti adanya dugaan kasus perambahan hutan di wilayah Kabupaten Tapsel.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah memanggil Sekretaris Dinas PU, Zulhendri Lubis."Total keseluruhan yang sudah kami mintai keterangan sebanyak tujuh orang,"ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Filiang kepada SINDONews, ketika ditemui di ruangannya di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/10/2019).
Dia mengatakan, pemanggilan Kepala Dinas dan Sekretaris PU itu untuk kebutuhan penyelidikan, karena alat berat yang dipergunakan milik Pemkot Padangsidimpuan."Keduanya sudah kami ambil keterangan terkait alat berat itu,"tuturnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, Oknum Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, diduga melakukan jual beli tanah di kawasan hutan dengan alas hak yang dikeluarkan oleh camat setempat.
Sementara itu, hutan yang dibuka tersebut diduga masuk dalam izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) ."Jadi, oknum Wali Kota itu mengklaim bahwa dia punya alas hak dari Camat. Dari hasil penyelidikan itu juga terungkap bahwa lahan itu saat ini bukan atas nama Wali Kota lagi, namun, sudah milik orang lain.
Ditanya tentang keberadaan alat berat yang diduga dipakai untuk pembukaan hutan, Kasat menegaskan bahwa, alat berat tersebut saat ini sudah diamankan dan dititipka.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah, Sumatera Utara (IMM) dan Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi (AMBAK), mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, agar mengambil alih kasus dugaan perambahan hutan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
(vhs)