Bule Songong, Pengendara Motor di Denpasar Ditendang

Selasa, 29 Oktober 2019 - 08:43 WIB
Bule Songong, Pengendara Motor di Denpasar Ditendang
Turis asal Australia Nicholas Carr (26) dituntut hukuman penjara empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (28/10/2019). SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Bule asal Australia Nicholas Carr (26) ini sudah kelewatan songong. Dia menendang seorang pengendara motor di Denpasar.

Akibatnya Nicholas dituntut hukuman penjara empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (28/10/2019).

Carr dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP karena dalam keadaan mabuk membuat keonaran dan menendang seorang pengendara motor. "Perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat," kata JPU I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Nicholas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan seperti diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Ulah Nicholas itu dilakukan di Jalan Sunset Road Kuta, 10 Agustus 2019 pukul 5.30 Wita.

Bule asal Adelaide itu berlari di tengah jalan sambil dikejar warga. Bak film kungfu, terdakwa lalu menendang seorang pengendara motor yang melintas. Korban, I Wayan Wirawan, jatuh dan motornya terseret beberapa meter.

Dalam sidang, Nicholas mengaku menenggak minuman keras jenis vodka hingga 30 gelas di bar di kawasan Seminyak. Dia sebelumnya pernah menenggak minuman keras sebanyak itu. Menanggapi tuntutan jaksa, Nicholas meminta hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Sidang akan dilanjutkan 5 November mendatang dengan agenda putusan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2919 seconds (0.1#10.140)