Penyeludupan Sabu 1 Kg dari Malaysia Digagalkan Satresnarkoba Polresta Barelang

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 14:09 WIB
Penyeludupan Sabu 1 Kg dari Malaysia Digagalkan Satresnarkoba Polresta Barelang
Penyeludupan Sabu dari Malaysia ke Batam Gagal, Jaringan Internasional Dibekuk./Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan upaya penyeludupan sabu dari Malaysia seberat 1 kilogram dan 600 gram ganja kering yang dibawa melalui jalur laut, Jumat (25/10/2019).

Petugas berhasil mengamankan enam pelaku yang masuk jaringan internasional, mereka adalah Mabrur, Syahputra, Rifka, Aldi, Sulkifli serta sudi.

Kasat Karkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengatakan, keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda, amun satu sama lain saling berkaitan. "Penangkapan berawal saat polisi mengamankan Mabrur dan Syahputra yang merupakan TKI, Kedua perlaku diamankan saat baru datang dari Malaysia melalui jalur ilegal," ujar Abdul Rahman.

Kasat Narkoba menambahkan, dari tanggan tersangaka petugas berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram. Dari pemeriksaan diketahui sabu tersebut akan dserahkan pada dua tersangka lainnya, yakni Rifka dan Aldi. Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap Zulkifli dan Sudi bandar sabu di Batam. "Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan lagi 1 kilogram sabu dan ganja kering 600 gram. Keenam tersangka di jerat Pasal 112 jo 114 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Abdul Rahman.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4594 seconds (0.1#10.140)