Barang Selundupan Hasil Sitaan Senilai Rp740 Juta Dibakar

Selasa, 22 Oktober 2019 - 21:00 WIB
Barang Selundupan Hasil Sitaan Senilai Rp740 Juta Dibakar
Petugas Bea Cukai Sumut saat memusnahan barang sitaan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)
A A A
MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut memusnahkan barang selundupan hasil sitaan selama penindakan di halaman kantornya, Selasa (22/10/2019).

Pemusnahan ini dilakukan dengan dua cara, yakni dibakar dan menggunakan alat penghancur.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan (P2) DJBC Kantor Wilayah Sumut Sodikin mengatakan, pemusnahan barang tanpa cukai tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap. Barang sitaan meliputi pakaian bekas, rokok, obat-obatan, kosmetik hingga peralatan elektronik seperti ponsel dan kamera tanpa disertai dokumen impor yang jelas.

“Untuk barang elektronik seperti ponsel, layar monitor dan kamera dimusnahkan dengan alat penghancur. Sementara sitaan lain seperti pakaian bekas, kosmetik, rokok kami bakar," ujar Sodikin.

Dia mengungkapkan, seluruh barang ini merupakan sitaan Bea Cukai Kualanamu dan Kantor Pos Indonesia, yang dibantu petugas TNI dari Kodam I Bukit Barisan.

"Total nilai barang yang disita mencapai Rp740 juta. Dalam kasus barang selundupan ini juga telah diamankan 19 tersangka," katanya.

Sodikin merinci, ada 938 ribu batang rokok illegal dimusnahkan. Di mana, 640.000 batang rokok ini merupakan hasil penindakan kerja sama antara Asintel Kodam I BB dengan Kanwil DJBC Sumut. Kemudian 17 balpres sitaan Bea dan Cukai Sumut.

Ada juga pakaian jadi 10.605 potong, alas kaki sepatu dan sandal 557 pcs, obat-obatan, sex toys 6 pcs, kosmetik 493 pcs, suplemen 43 pcs, produk makanan, tumbuhan, mainan anak-anak, ponsel 10 unit, kamera digital 4 unit, serta alat elektronik kabel USB, PCB, setrika dan lain-lain 1.457 pcs. Selanjutnya sparepart bekas, peralatan dapur dan peralatan mandi bekas sebanyak 1.825 pcs.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3037 seconds (0.1#10.140)