Yunus Tewas Ditangan Ayah dan Adik Kandungnya, Rekontruksi Digelar

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Yunus Tewas Ditangan Ayah dan Adik Kandungnya, Rekontruksi Digelar
Yunus Tewas Ditangan Ayah dan Adik Kandungnya, Rekontruksi Digelar. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Satreskrim Polres Batubara gelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda YN (20) yang dilakukan oleh ayah dan adik kandungnya dalam lingkup keluarga, warga Lingkungan II, Kelurahan Limapuluh kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dilaksanakan di halaman MaPolres Batu Bara, Jumat (29/5/2020)

Pelaksanaan rekonstruksi di gelar dengan 12 adegan mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH. MH didampingi KBO Iptu R.Simatupang, Kanit Resum Ipda A. Sitorus, Juper Makruf. (Baca juga : Malam Takbiran, Yunus Nduru Tewas di Tangan Ayah dan Adik Kandungnya )

Rekontruksi yang berlangsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kajari Batubara Anita Magdalena Raja Guguk,SH dan penasehat hukum tersangka Prodeo Hendra Adnan, SH disaksikan empat orang saksi yakni, Yunilia Nduru merupakan kakak kandung korban, Sabri, Bahktiar Effendi Siagian, Hafisuddin Siregar dan Supriadi.

Adegan terlihat diawali pertengkaran cekcok mulut antara YN (korban) dengan kakak perempuannya berinisial Yun N (27) sehingga terjadi caci maki didalam rumahnya di LK.II Kelurahan Lima Puluh Kota pada malam Takbiran, Sabtu (23/5/2020).

Pertengkaran kedua bersaudara ini berlanjut dengan perkelahian, kemudian adik mereka berinisial UN (16) yang saat itu berada di rumah tak sampai kuasa melihat kakak perempuannya berkelahi dengan abangnya, dengan spontan UN mencekik leher korban dari belakang.

Kemudian sang ayah berinisial YN (51) datang, namun bukannya melepaskan cekikan UN, malah ikut memukul korban dengan menunjang kaki korban dan memukuli dada korban berulang-ulang, sehingga korban tak berdaya dan jatuh kelantai rumah dengan posisi menindih tubuh UN dan tetap dalam cekikan UN. (Baca juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Yunus Hingga Tewas )

Setelah melihat korban tak berdaya lemas, kakak kandung korban berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lima Puluh, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 THN 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI nomor 23 THN 2012 ttg Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan badan.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)