Optimalkan Kerja Organisasi, Posisi Sekjen BPP GINSI Segera Ada Pergantian

Selasa, 22 Oktober 2019 - 21:49 WIB
Optimalkan Kerja Organisasi, Posisi Sekjen BPP GINSI Segera Ada Pergantian
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing (kanan) dalam waktu dekat segera melakukan pergantian sekjen organisasi tersebut. (Foto/SINDOnews/Vitrianda)
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan restrukturisasi organisasi.

Posisi yang akan mengalami perubahan adalah pos jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP GINSI. Posisi sekjen saat ini diisi Erwin Taufan. Sementara pengganti Taufan ada dua orang yang tersaring dan tinggal menunggu pengumumannya saja.

Namun sayangnya Anton enggan menyebut nama calon sekjen yang baru. "Sabarlah mungkin 2 atau 3 hari ke depan segera saya sampaikan," ujar Anton Sihombing di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Lebih lanjut Anton mengatakan, pergantian Sekjen BPP GINSI untuk lebih mengoptimalkan lagi kerja-kerja organisasi, termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pengurus DPD GINSI di daerah.

"Saya ibaratkan posisi sekjen itu adalah mesinnya organisasi. Jika mesin organisasi ini bekerja dengan baik, maka organisasi juga akan semakin baik," sebutnya.

Di bagian lain Anton Sihombing juga berharap kepada menteri perdagangan pada kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024 dapat lebih memperhatikan para importir terutama yang tergabung dalam GINSI.

Bahkan Anton Sihombing meminta pemerintah untuk meringankan biaya verifikasi terhadap para importir nasional.

Nah, kata dia, upaya meringankan biaya itu bisa dilakukan dengan memberikan perhatian penuh pada lembaga survei yang ditunjuk pemerintah. Bahkan biaya verifikasi dari lembaga survei tersebut ditinjau ulang sehingga tidak membebani para importir.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kehidupan dan pengembangan importir. Tetapi, proses verifikasi yang dilalukan oleh lembaga atau badan survei yang ditunjuk pemerintah, harus menjadi perhatian ekstra,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa selain biaya verifikasi memberatkan importir, verifikasi tersebut juga seharusnya diawali dengan kesepakatan dengan pihak GINSI.

"Sesuai dengan Undang Undang Kementerian Perdagangan, verifikasi importir harus melibatkan GINSI," sebutnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2343 seconds (0.1#10.140)