Ibu Kandung Aniaya Anaknya Dijadikan Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:23 WIB
Ibu Kandung Aniaya Anaknya Dijadikan Tersangka
PS (31) jadi tersangka penganiayaan terhadap putri kandungnya FM (8) di Dusun Parmonangan Desa Pondok Bulu,Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. (Foto/Ist/Dinas Kesehatan Simalungun)
A A A
SIMALUNGUN - Polres Simalungun menetapkan PS (31) ibu yang melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya FM (8) di Dusun Parmonangan Desa Pondok Bulu,Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun. (Baca juga: Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung Dilimpahkan ke Polres Simalungun)

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agus Setiawan yang dihubungi Sindonews.com,Selasa (22/10/2019) siang mengatakan, PS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diserahkan Polsek Dolok Panribuan.

"Sudah ditetapkan tersangka namun belum diserahkan Polsek Dolok Panribuan ke Polres Simalungun sampai saat ini," ujar Agus.

Polisi menurut Agus masih menunggu kehadiran tersangka PS di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. (Baca juga: Gara - Gara Uang, IRT di Simalungun Aniaya Anak Kandung)

Kasubbag Humas Polres Simalungun,Iptu Lukman Hakim Sembiring menambahkan, PS melakukan penganiyaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka-luka lembam di tubuh dan wajahnya dilaporkan seorang warga Dusun Parmonangan Desa Pondok Bulu,Kecamatan Dolok Panribuan,Erwisno Sitepu (26) pada Senin (21/10/2019) petang kemarin.

"Pelapor Erwisno Sitepu dan terlapor PS,yang merupakan ibu kandung FM yang diduga menjadi korban penganiayaan," sebut Lukman.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0041 seconds (0.1#10.140)