Siarkan Free-to-Air Tanpa Izin, LPB Bisa Disanksi Pidana

Selasa, 22 Oktober 2019 - 08:22 WIB
Siarkan Free-to-Air Tanpa Izin, LPB Bisa Disanksi Pidana
Komisioner KPI, Bidang Pengolahan Struktur Sistem Penyiaran, Thomas Bambang Pamungkas, saat ditemui di Jakarta, Senin (21/10/2019). Foto/Intan Rakhmayanti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau bagi para Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan TV Kabel untuk meminta izin saat menyiarkan konten siaran FTA (Free to Air).

"Karena hak siar ini korelasinya begitu banyak, salah satunya ke ekonomi. Jadi LPB dan TV kabel ketika dia ingin menangkap penyiaran dari TV free to air harus mendapat persetujuan terlebih dulu," kata Komisioner KPI Bidang Pengolahan Struktur Sistem Penyiaran, Thomas Bambang Pamungkas di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Thomas juga mengatakan, LPB dan TV Kabel yang tidak meminta izin kepada LPS atau sarana free to air, maka bisa dikatakan melanggar dan dikenai sanksi administrasi serta pidana. "Sanksi pidana itu dikaitkan hak cipta," imbuhnya.

Sebetulnya, kata Thomas, bukan persoalan gratis, bayar atau tidak bayar. Namun itu semua sudah bicara soal etika dan moral.

Thomas juga menyebutkan, kasus pembajakan materi siaran FTA ini sudah bersih di Jakarta, tapi masih terjadi di daerah-daerah. "Kalau DKI jelas, kami akan selalu mengingatkan jika menayangkan tayangan free to air harus ada perizinanya dulu diawal saat dia mengajukan perpanjangan, KPID DKI akan menanyakan," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)