Bantu Kabur 20 Tahanan Polresta Palembang, Ibu Hamil Muda Ditetapkan Tersangka

Kamis, 09 Mei 2019 - 15:48 WIB
Bantu Kabur 20 Tahanan Polresta Palembang, Ibu Hamil Muda Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi penjara. (Foto: Istimewa)
A A A
PALEMBANG - Indah Permata Sari, ibu rumah tangga yang sedang hamil muda harus mendekam di sel penjara. Istri dari salah satu tahanan Mapolresta Palembang itu ditetapkan tersangka atas perbuatannya membantu suami melarikan diri.

Penyidik Polresta Palembang menetapkan status tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Indah telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja membantu kaburnya 20 tahanan Polresta Palembang pada Minggu (5/5/2019).

Pengakuan Indah, dia berbuat nekat seperti itu lantaran tak tahan melihat sang suami harus menderita di dalam sel penjara. Modus yang dilakukannya yakni dengan membawa gergaji saat menengok suaminya di sel tahanan.

Kemudian gergaji itu digunakan para tahahan untuk memotong teralis. Setelah teralis dibobol, 20 tahanan Polresta Palembang pun kabur dari penjara, termasuk suaminya.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena turut membantu para tahanan kabur,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 223 KUHP tentang menolong orang melarikan diri dari penjara dengan ancaman lima tahun penjara.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9038 seconds (0.1#10.140)