Meskipun UU Revisi Berlaku, KPK Tetap Lakukan OTT

Kamis, 17 Oktober 2019 - 16:39 WIB
Meskipun UU Revisi Berlaku, KPK Tetap Lakukan OTT
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan bahwa kegiatan penindakan atau OTT masih akan terus berjalan meskipun UU KPK yang baru telah berlaku hari ini. (Foto/SINDOphoto)
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa kegiatan penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT) masih akan terus berjalan meskipun Undang-undang (UU) KPK yang baru telah diberlakukan.

"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Agus juga mengatakan sebelum UU KPK berlaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh struktural yang ada di lembaga antikorupsi itu. Bahkan pihaknya juga sempat membahas terkait kesalahan ketik dalam UU tersebut. Sebab menurutnya hal itu akan berpengaruh apakah UU bisa diberlakukan atau tidak.

“Kita sampai pada suatu kesimpulan di mana dalam prosesnya ada typo, jadi kita belum tahu betul apa besok (hari ini) betul akan diundangkan. Oleh karena itu, besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan untuk mengetahui,” jelasnya.

Tak hanya mengundang pihak terkait, KPK juga telah menyiapkan peraturan komisi (Perkom) yang didalamnya mengatur beberapa hal termasuk siapa yang akan menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) suatu kasus.

“Kita (KPK) juga menyiapkan Perkom (peraturan komisi). Dalam Perkom itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa misalnya," kata Agus.

Diketahui, UU KPK hasil revisi akan berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019. Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Sementara hingga Rabu (16/10/2019), Presiden Jokowi juga tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah berlaku.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0766 seconds (0.1#10.140)