Alamak! Janda Cantik dan Kaya Ditipu Pacarnya, Uang Rp275 Juta Raib

Kamis, 17 Oktober 2019 - 14:21 WIB
Alamak! Janda Cantik dan Kaya Ditipu Pacarnya, Uang Rp275 Juta Raib
Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil menangkap pelaku penipuan janda melalui FB./Foto/SINDOnews/Rasyid Ridho
A A A
SERANG - Janda cantik dan kaya, FY ditipu pacarnya yang dikenal melalui Facebook. Uang sebanyak Rp275 juta ditilep pacarnya, Togar Carles Sinaga.

Parahnya lagi, ternyata pelaku bukan anggota Polda Banten seperti yang tertera di akuh Facebook-nya, tetapi narapidana LP Bagan Siapiapi.

Togar Carles Sinaga adalah narapidana kasus narkoba. Kasubdit V Cyber Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Seriawan mengatakan, awalnya Togar memanfaatkan foto anggota Polri yang bertugas di Polda Banten Kompol Adrian Suharto Yonathan Tuuk untuk membuat akun FB palsu.

"Kemudian, pelaku berkenalan dengan FY menggunakan FB atas nama akun Andrean yang juga anggota Polda Banten. Pelaku mencatut foto anggota Polda Banten untuk mengelabui korbanya," ujar Wiwin.

Wiwin menjelaskan setelah berteman di FB, pelaku mulai melakukan komunikasi melalui FB messengger dan mengaku sebagai anggota kepolisian. "Setelah itu, pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin," jelas Wiwin.

Setelah menjalin hubungan asmara dan intens komunikasi melalui whatsApp sejak Agustus 2019, pelaku mulai memanfaatkan kedekatannya dengan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban. "Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta," katanya.

Mengetahui fotonya digunakan untuk tindak kejahatan, Kompol Adrian kemudian melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui napi yang tengah menjalani hukuman di Rutan Bagan Siapiapi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1601 seconds (0.1#10.140)