Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Ganja ke Palembang, 2 Kurir Ditangkap Dicokok

Senin, 14 Oktober 2019 - 16:44 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Ganja ke Palembang, 2 Kurir Ditangkap Dicokok
Kedua tersangka saat diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Langkat. (Foto : Istimewa/Inews.id)
A A A
LANGKAT - Upaya penyeludupan 25 kilogram ganja kering yang akan dikirim ke Kota Palembang via Kota Medan, Senin (14/10/2019) pagi digagalkan Sat Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Mahmud (54) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan M Iqbal Harahap (21) warga Desa Blang Naleung Mameh, Aceh tak bisa berkutik saat petugas menangkapnya dengan barang bukti ganja kering.

Penangkapan bermula dari infomasi warga terkait adanya upaya penyeludupan ganja dengan menggunakan bus PT Anugrah dari Aceh menuju Medan. Petugas lalu menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan petugas merazia dengan memberhentikan bus PT Anugrah dengan no polisi BL 7775 A. Dari hasil penggeledahan barang bawaan milik penumpang, petugas menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisi 25 bal ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban coklat.

"Dari hasil intrograsi, diketahui barang tersebut merupakan milik dari Mahmud dan M Iqbal Harahap," kata Adi.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik warga Lhokseumawe berinisial SD dan akan dibawa ke Palembang via Medan. Pelaku Mahmud dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sedangkan pelaku Iqbal Rp3 juta.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara SD dan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4452 seconds (0.1#10.140)