Terkait ITE, Polisi Dalami Keterangan Istri POM AU

Minggu, 13 Oktober 2019 - 08:03 WIB
Terkait ITE, Polisi Dalami Keterangan Istri POM AU
FS, istri anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, saat akan diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat malam (11/10/2019). (Foto: iNews/Yoyok Agusta)
A A A
SIDOARJO - FS, istri anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, telah diperiksa di Mapolresta Sidoarjo terkait postingan negatifnya di media sosial soal insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Hingga kini, Polresta Sidoarjo masih mendalami kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini ditangani Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan dari POM AU Lanud Muljono Surabaya. “Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporannya. Saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (12/10/2019).

Kapolresta Sidoarjo meminta kepada media untuk memberikan waktu kepada mereka agar fokus dalam menangani perkara tersebut. “Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya,” ucapnya.

Zain juga belum bisa memberikan komentar soal kemungkinan dilakukan penahanan terhadap terlapor FS, istri Peltu YNS. Dirinya belum bisa memastikan lebih jauh soal kasus itu.

FS diperiksa di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat malam (11/10/2019). Dari pantauan iNews, FS datang didampingi tiga anggota TNI AU Lanud Muljono Surabaya. Begitu tiba, mereka masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Setelah dicatat di SPKT, mereka kemudian masuk ke Ruang Unit Harta dan Benda (Harda) Mapolresta Sidoarjo. Pemeriksaan terpaksa dilakukan di ruangan ini karena unit ini yang sedang piket pada malam itu.

FS dalam unggahannya di media sosial menuliskan, insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto hanya pengalihan isu menjelang pelantikan Presiden Terpilih-Wakil Presiden Terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Selain itu, FS juga menuliskan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Akibat perbuatan FS, suaminya Peltu YNS terkena imbasnya. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peltu YNS mendapat teguran keras dan dibebastugaskan.

Komandan TNI AU Pangkalan Udara (Danlanud) Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramela mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan TNI AU terkait sanksi yang akan diberikan kepada Peltu YNS yang kini telah dibebastugaskan.

“Yang untuk suaminya yang anggota TNI sementara dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin,” kata Budi Ramelan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8566 seconds (0.1#10.140)