PT Medan Bebaskan Sopir Rental Mobil Pembawa 53 Kg Sabu

Rabu, 09 Oktober 2019 - 15:05 WIB
PT Medan Bebaskan Sopir Rental Mobil Pembawa 53 Kg Sabu
Sabu-sabu. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Syahrial (40), sopir mobil rental yang membawa 53 kilogram sabu di Medan.

Kejati Sumut melalui Kasi Penkum pun akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Syahrial sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019) dengan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi. Putusan ini lalu digugat ke tingkat lebih tinggi. Sidang di PT Medan, Selasa (1/10/2019) justru menyatakan terdakwa bebas.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 11 Juni 2019 Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Mdn, yang dimintakan banding," kata ketua majelis Hakim Erwan Munawar yang didampingi hakim anggota Binsar Siregar dan Ahmad Sukandar.

Sementara itu Kejati Sumut melalui Kasi Penkum, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Otomatis kita akan mengajukan kasasi, setelah kami menerima salinan putusan itu," kata Sumanggar, Rabu (9/10/2019).

Yusuf Hanafi Pasaribu selaku kuasa hukum Syahrial menyatakan keberatan dengan putusan hakim PN Medan. Menurutnya, banyak fakta yang terungkap luput jadi pertimbangan hakim.

Misalnya pengakuan Junaidi selaku pemilik mobil dan Elfi Darius yang menyatakan Syahrial tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal sabu seberat 53 kg itu. Keduanya merupakan otak dalam pengiriman sabu dari Tanjungbalai ke Medan. Junaidi divonis hukuman mati sementara Elfi Darius divonis penjara seumur hidup.

Keduanya mengatakan Syahrial memang sopir rental yang mendapat upah Rp200-400 ribu setiap kali jasanya digunakan. Saat sabu dinaikkan ke atas mobil, Syahrial juga tak mengetahuinya.

Syahrial juga merasa ditipu Junaidi dan Elfi Darius. Mereka tidak mengatakan jika keduanya membawa sabu dari Tanjungbalai ke Medan melainkan mau menjual mobil yang digunakan.

"Saat mobil dikejar-kejar oleh petugas BNN di Pancurbatu, Junaidi dan Elfi Darius juga berbohong dengan mengatakan yang mengejar itu adalah orang jahat yang ingin merampok mobil mereka. Syahrial diminta semakin memacu laju mobilnya hingga akhirnya dapat dihentikan petugas BNN di Jalan Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor," katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5939 seconds (0.1#10.140)