Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Diciduk dari Kamar Hotel Melati

Rabu, 09 Oktober 2019 - 09:36 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Diciduk dari Kamar Hotel Melati
Pasangan suami istri IK alias Iwan (33) dan Nh alias Nur (34) warga Jalan Kartini Gang Pantai Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran Barat Asahan dicokok polisi.(Foto/Ist/Polres Asahan)
A A A
KISARAN - Pasangan suami istri IK alias Iwan (33) dan Nh alias Nur (34) warga Jalan Kartini Gang Pantai Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran Barat Asahan dicokok polisi.

Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan keduanya karena didapati memiliki sabu seberat 2,11 gram yang dikemas dalam 11 kantong plastik klip serta daun ganja kering 1 bungkus kecil seberat 2,87 gram. Keduanya saat diciduk berada dari sebuah kamar hotel di Kisaran.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan membenarkan adanya penggerebekan dari dalam kamar hotel kelas melati di Jalan Lintas Sumatera Utara.

"Penggerebekan terhadap tersangka karena disenyalir sering melakukan transaksi jual beli narkotika di dalam kamar hotel tersebut," sebutnya Selasa (8/10/2019).

Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwasanya narkotika tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial E warga Tanjung Balai dengan cara membelinya yang terlebih dahulu barang tersebut dipesan melalui selularnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4435 seconds (0.1#10.140)