Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu 18,5 Kg Dimusnahkan BNNP Sumut

Rabu, 08 Mei 2019 - 16:01 WIB
Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu 18,5 Kg Dimusnahkan BNNP Sumut
Para tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Sumatera Utara, di Medan, Sumut, Rabu (8/5/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
A A A
PERCUT SEITUAN - Ribuan pil ekstasi, sabu-sabu 18,5 kilogram (kg) dan ratusan pil happy five dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Pemusnahan dilaukan di kantor BNNP Sumut di Jalan Balai Pom Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/5/2019).

Adapun barang bukti merupakan hasil tangkapan dua kasus berbeda selama bulan April 2019 dari delapan tersangka. Yakni sabu yang disita 19,186 gram sedangkan yang dimusnahkan 18,511 gram; pil ekstasi disita 1.900 butir sedangkan yang dimusnahkan 1.857 butir; serta pil happy five disita 330 butir sedangkan yang dimusnahkan 312 butir.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua kasus berbeda dengan total jumlah tersangka 8 orang tersangka.

Pengungkapan 5 April 2019 berhasil diamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 10 kilogram. Ketiga tersangka yakni Sabaruddin Lubis alias Sabar (38), Zulhadi Harahap alias Zul (49), dan Erwinsyah alias Erwin (39).

"Total tersangka ada delapan orang dari dua kasus berbeda. Sebagian barang bukti kita sisakan untuk barang bukti sidang di pengadilan dan uji Labfor," jelas Brigjen Pol Atrial didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung.
Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu 18,5 Kg Dimusnahkan BNNP Sumut


Kasus kedua yang berhasil diungkap pada 13 April 2019. BNN berhasil mengamankan lima tersangka diantaranya Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto (36) yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan sebagai pengendali peredaran sabu jaringan internasional dari dalam lapas.

Dikatakannya, tersangka Dedek Kunto merupakan narapidana narkotika yang dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara, merupakan pengendali narkoba jaringan internasional dari Malaysia. "Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram sabu, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 pil happy five," terang Atrial.

Selain Dedek Kunto, BNN juga mengamankan empat tersangka lainnya yang merupakan kurir, Adrian Pahlevi alias Iyan (27), Said Zulham alias Zul (43), Sangkot Azrad Pohan alias Sangkot (38), dan Pebriadi Juhri alias Bantut (29).

"Tidak semua barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan, dimusnahkan. Sebagiannya digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan," ujarnya. Atas perbuatannya, lanjut Atrial, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka terancam dengan hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati. Kita juga telah menyelamatkan anak Bangsa sebanyak 98.160 orang dari peredaran gelap narkotika kali ini," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5367 seconds (0.1#10.140)