Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya

Senin, 20 April 2020 - 18:39 WIB
loading...
Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya
Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
TAPANULI TENGAH - Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan pengetatan untuk mencegah semakin merebaknya pandemi virus Corona (COVID-19) di Tapteng. Langkah yang dilakukan dengan mengisolasi selama 14 hari setiap orang yang pulang kampung ke Tapteng.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya agar warga berpikir ulang untuk mudik ke Tapteng di tengah merebaknya COVID-19. "Ini upaya kita untuk mengimbau masyarakat supaya tidak mudik secara tidak langsung. Tapi kalau mereka mudik kita nggak boleh larang, jadi ya kita karantina 14 hari," ujar Bakhtiar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, kebijakan ini diambil usai ada tiga warga Tapteng yang wafat terkait Corona. Masyarakat pun diharapkan memaklumi kebijakan yang diambil Pemkab Tapteng tersebut. (Baca juga: DPRD Desak Bupati Simalungun Terbitkan Surat Bebas Isolasi Desa )

"Di tempat kami sudah tiga meninggal, satu ODP, dua PDP, jadi mau enggak mau kami harus ekstra ketat demi kepentingan masyarakat," jelas dia.

Dengan diberlakukannya aturan wajib dikarantina 14 hari bagi warga yang baru pulang kampung ke Tapteng, Bakhtiar mengharapkan bakal mengurangi minat warga untuk mudik. Dia mengungkapkan aturan ini mulai berlaku 25 April hingga 25 Mei 2020 dan tak menutup kemungkinan bisa diperpanjang.

"Kalau dia pulang ya sama saja dia 14 hari akan dikarantina dan ini berlaku 25 April sampai 25 Mei 2020. Kita akan lihat situasi, kalau dibutuhkan diperpanjang," tandas dia.

Dia menginformasikan pihaknya mengambil keputusan itu setelah menggelar rapat bersama unsur Ketua DPRD dan jajaran pejabat lainnya di Tapteng. Dilanjutkannya, Gedung Prodi Keperawatan Tapteng dan Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia Pinangsori akan dijadikan tempat karantina bagi warga yang baru pulang kampung ke Tapteng di tengah pandemi COVID-19.

"Bagi warga yang datang ke Tapteng bukan untuk pulang kampung diwajibkan melapor ke RSUD Pandan dan Dinkes Tapteng untuk diperiksa. Jika menolak diperiksa, warga dari luar Tapteng itu bakal diisolasi selama 14 hari," tandasnya.

Bakhtiar menambahkan seluruh jajaran Pemkab Tapteng dan masyarakat wajib melapor ke Gugus Tugas COVID-19 jika mengetahui ada warga yang baru datang dari luar Tapteng. "Saya berharap warga mematuhi anjuran agar tidak mudik di tengah pandemi Corona," tutupnya.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)