4 Pemain Judi Togel dan Judi Leng Diciduk Polisi

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 11:18 WIB
4 Pemain Judi Togel dan Judi Leng Diciduk Polisi
Sebanyak empat orang pemain judi togel dan leng diciduk Sat Reskrim Polres Simalungun di sebuah warung tuak milik di Dusun Sipinggan Nagori. (Foto/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Sebanyak empat orang pemain judi togel dan leng diciduk Sat Reskrim Polres Simalungun di sebuah warung tuak di Dusun Sipinggan Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Rabu (02/10/2019) sore lalu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M.Agustiawan S.I.K, melalui Kasubag Humas Iptu Lukman Malik Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dari laporan masyarakat yang selama ini begitu resah terhadap perjudian dilokasi tersebut.

“petugas membawa para tersangka dan barang bukti kemako Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (3/10/2019).

Dia mengatakan setelah mendapat laporan, petugas sesampainya di TKP, langsung penyelidikan dan mendapati seorang yang diduga sedang melakukan aktivitas penulisan judi togel sambil melakukan kegiatan judi jenis leng dengan mengunakan kartu joker. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melakukan introgasi di TKP.

Dari hasil penangkapan dan introgasi petugas tersebut berhasil mengamankan pelaku judi togel RM(39) dan pemain judi jenis leng juga diciduk yakni masing-masing RS(25), BP(35), RS(26).

Dari tangan RM petugas menyita beberapa barang bukti satu unit ponsel warna hitam yg berisikan angka tebakan, 3 buah potongan kertas kecil yang berisikan angka tebakan,uang tunai sebanyak Rp90.000.

Dari permainan judi leng petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 set kartu joker warna merah, uang pecahan sebesar Rp131.000.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6825 seconds (0.1#10.140)