KDRT Diduga Dilakukan Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Terhadap Istrinya

Selasa, 26 Mei 2020 - 14:11 WIB
loading...
KDRT Diduga Dilakukan Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Terhadap Istrinya
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelapor atas nama Wulan Andarini.(Foto/Ist)
A A A
TANJUNGPINANG - Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelapor atas nama Wulan Andarini.

Wulan adalah istri anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MA. Dalam laporannya korban mengaku mengalami luka pada bibir bawah bagian kanan, tangan, kaki serta paha mengalami luka memanjang seperti disayat benda tajam. Wulan juga sempat pingsan dan gegar otak hingga harus di CT Scan.

Wulan Andarini melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (26/5/2020) pagi .(BACA JUGA: Polisi Bekuk Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun)

"Laporan resmi dengan LP Nomor LP-B-61/2020/Kepri/SPK-Rea Tpi diterima pagi tadi disekitar pukul 08.30 WIB," katanya.

Dalam laporan tersebut, KDRT diduga dilakukan pada hari kedua Lebaran Idul Fitri 1441 H, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tadi pagi sudah melapor ke SPK (Sentra PelayananKepolisian), setelah itu baru ke RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang dengan kondisi kritis,” ujar AKP Rio Reza Parindra.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)