Pulang Beli Ganja, Dua Pria Ditangkap Polres Sidimpuan

Rabu, 02 Oktober 2019 - 12:25 WIB
Pulang Beli Ganja, Dua Pria Ditangkap Polres Sidimpuan
Dua tersangka pengguna narkoba, Sahan Tarigan (35) dan Mulyadi Siregar (35), menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan.(Foto: SINDOnews/Ziaulhaq)
A A A
PADANG SIDIMPUAN - Dua tersangka pengguna narkoba, Sahan Tarigan (35) dan Mulyadi Siregar (35) dibekuk Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, didua tempat terpisah. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 1,71 gram daun ganja kering yang baru saja dibelinya dari seseorang.

Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan mengatakan, semula petugas menangkap Sahan Tarigan penduduk Desa Parupuk, Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapanuli Selatan (Tapsel), ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan Utara.

"Pada saat diamankan dan digeledah, tersangka Sahan membuang barang bukti bungkusan. Namun barang bukti setelah dicari kita temukan berisi daun ganja," kata kasat, Rabu (2/10/2019.

Dari hasil pemeriksaan, Sahan mengaku barang itu baru saja dibelinya atas suruhan rekannya Mulyadi Siregar. "Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Mulyadi di Bonan Dolok, Padangsidimpuan Utara," jelasnya.

Hingga kini, kedua tersangka Sahan dan Mulyadi, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0396 seconds (0.1#10.140)