WNA Asal China Dibekuk Aparat saat Cari Pengantin Pesanan di Cimahi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 08:06 WIB
WNA Asal China Dibekuk Aparat saat Cari Pengantin Pesanan di Cimahi
Warga negara asing (WNA) asal China ditangkap oleh petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kemenkumham RI Wilayah Jawa Barat, karena terbukti melanggar keimigrasian. SINDOnews/Adi
A A A
CIAMAHI - Warga negara asing (WNA) China dibekuk petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kemenkumham RI Wilayah Jawa Barat, karena terbukti melanggar keimigrasian.

Tersangka yang bernama Shao Dongdong (29) itu juga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang dengan modus mencari wanita Indonesia sebagai pesanan pengantin untuk dinikahkan dengan WNA asal China dengan iming-iming uang.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jabar R Ari Budijanto mengungkapkan, tersangka asal Heilongjiang yang telah menikah dengan WNI ini ditangkap di wilayah Cibeber, Kota Cimahi, pada 8 Juli 2019. Tersangka ini menjalankan modus operandinya dengan mencari wanita Indonesia sebagai pengantin pesanan untuk kemudian menikah dengan warga China. Dalam praktiknya tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada orang tua wanita tersebut.

"Dia menjanjikan uang Rp35 juta kepada orang tua wanita yang menjadi target dengan pembayaran awal Rp10 juta. Sementara tersangka sendiri menjual 'paket' wanitanya itu senilai Rp110 juta ke WNA China untuk dinikahi," terang Ari saat menggelar konferensi pers didampingi Kajari Cimahi, Harjo di Aula Kajari, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, tersangka ini masuk secara legal ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta tanggal 23 juni 2019. Meski belum lama berada di Indonesia, tapi yang bersangkutan sudah menikahi wanita Indonesia tentunya dengan prosedur yang tidak sesuai dan dokumen yang dipalsukan. Pernikahan itu disinyalir sebagai kedok karena istrinya kemudian bertugas mencari wanita yang dijadikan target untuk mau menjadi pengantin pesanan.

Melalui praktik tersebut, lanjut Ari, tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil 'penjualan' pesanan pengantin yang dibawa ke China. Pernikahan tersebut jelas melanggar aturan karena tidak sesuai hukum dan mengandung unsur penyelundupan manusia. Selain tidak sesuai prosedur karena banyak dokumen yang dipalsukan, pernikahan juga dilakukan agar bisa mendapatkan akses masuk menuju ke China.

"Berdasarkan pemeriksaan ada dua orang korban yang hendak diselundupkan namun berhasil digagalkan. Saat diamankan dari tersangka juga turut diamankan sejumlah dokumen seperti pasport, buku tabungan, ATM, HP, surat nikah, dan dokumen lain," ucapnya.

Pihaknya juga mendapatkan informasi jika di KBRI China, terdapat beberapa orang yang menjadi korban pengantin pesanan. Saat ini pihak KBRI masih menangani kasus pengantin pesanan yang belum dipulangkan ke Indonesia, apakah ada kaitannya dengan tersangka ini atau bukan. Termasuk melakukan penyelidikan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam masalah tersebut.

"Untuk kasus modus pengantin pesanan yang sampai di China sudah dari tahun 2018, sedangkan yang ditemukan di Jabar (Cimahi) sama seperti di Pontianak. Kebanyakan kasus yang ada, perempuan dibawa ke sana tapi dipekerjakan tidak layak," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3876 seconds (0.1#10.140)