Pengadilan Den Haag: Gugatan 5 WNI Soal Kejahatan Perang Harus Didengar

Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:44 WIB
Pengadilan Den Haag: Gugatan 5 WNI Soal Kejahatan Perang Harus Didengar
Lima orang warga Indonesia menuntut Belanda untuk bertanggung jawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada tahun 1947. Foto/Istimewa
A A A
DEN HAAG - Pengadilan banding Belanda di Den Haag memutuskan gugatan yang diajukan oleh 5 orang Indonesia harus didengar.

Kelimanya menuntut Belanda untuk bertanggung jawab atas eksekusi ayah mereka oleh tentara Belanda pada tahun 1947.

Dugaan eksekusi lima orang itu terjadi selama perang kemerdekaan Indonesia yang dimulai setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 1945 dan berakhir pada 1949 ketika Belanda mengakui kemerdekaan bekas jajahannya.

Belanda telah mengklaim bahwa tindakan-tindakan mereka di bekas jajahannya telah terjadi terlalu lama untuk dianggap bertanggung jawab. Tetapi pengadilan menolak ini, dengan alasan tingkat kekerasan yang luar biasa dan sejauh mana Belanda bersalah.

"Selama konflik, tentara Belanda mengeksekusi lawan tanpa bentuk pengadilan dan menyiksa tahanan selama interogasi," kata pengadilan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (1/10/2019).

Pengadilan banding mengatakan pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus ini, di mana kelima orang Indonesia menuntut Belanda untuk mendapatkan kompensasi. Pengadilan rendah juga akan berusaha untuk menentukan apakah para pengadu itu sebenarnya adalah anak-anak lelaki yang dieksekusi.

"Ini akan sulit untuk dibuktikan, karena Belanda tidak mendaftarkan siapa yang ditembak dan kapan selama konflik, dan juga tidak melakukan upaya untuk mendokumentasikan ini dengan benar begitu perdamaian dipulihkan," papar pengadilan banding.

"Jika identitas mereka dikonfirmasi, kelima pria dan wanita akan berhak atas kompensasi untuk biaya hidup mereka selama tahun-tahun masa kecil mereka," sambungnya.

Pengadilan di Den Haag juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa seorang lelaki Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan biaya kompensasi sebesar USD5.500 atau sekitar Rp78 juta.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8102 seconds (0.1#10.140)