40 Mahasiswa di Medan Ditangguhkan Penahanannya dengan Jaminan Rektor

Minggu, 29 September 2019 - 06:30 WIB
40 Mahasiswa di Medan Ditangguhkan Penahanannya dengan Jaminan Rektor
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto bersama para rektor saat menggelar pertemuan di Mapolrestabes Medan, Jumat sore (27/9/2019). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap) Facebook Social Media Twitter Social Media LinkedIn Social Media
A A A
MEDAN - Sebanyak 40 mahasiswa mendapat penangguhan penahanan oleh Polda Sumut setelah mendapat jaminan dari para rektor masing-masing.

Para mahasiswa itu ditahan setelah demo ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah rektor.

Pertemuan itu dihadiri Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Syamsul Gultom, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Agussani, Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU) Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III Univesitas Islam Negeri (UIN) Sumut Amroeni Drajat, serta Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul, dan lainnya.

Para rektor menjadi penjamin 40 mahasiwa yang telah ditangguhkan penahanannya. Mereka juga sepakat untuk saling berkoordinasi dan sama-sama berpartisipasi memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar saling menjaga kondusivitas.

“Kami tadi sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down,” kata Kapolda Sumut.

Agus mengatakan, salah satu alasan Polda Sumut menangguhkan penahanan ke-40 mahasiswa karena mereka tengah menghadapi ujian tengah semester. Mereka berharap para mahasiswa bisa tetap mengikuti ujian. “Jadi, kami ingin adik-adik ini untuk menyiapkan dirinya karena masa depan mereka masih panjang,” ucapnya.

Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan kasus tersebut. Polisi belum memutuskan apakah nantinya akan menghentikan kasus itu atau tidak.

“Kami lihat perkembangan waktu nantinya. Mudah-mudahan ada pertimbangan untuk menghentikan kasus tersebut,” kata Agus.

Kapolda juga berharap para mahasiswa yang penahananya ditangguhkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ke depan, mereka diminta tidak mengulangi perbuatannya serta tidak mudah diperalat.

Para demonstran melempari mobil polisi dan berusaha membalikkan mobil saat demonstrasi yang ricuh pada Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Kapolda menambahkan, polisi akan menyosialisasikan masalah catatan kriminal atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada mahasiswa dan pelajar yang terlibat kejahatan. Ini menjadi catatan tersendiri bila akan melamar pekerjaan atau ada urusan lainnya setelah lulus nanti.

Penangguhan penahanan para mahasiswa disambut baik jajaran pimpinan kampus yang hadir. Rektor UMSU Agussani mengatakan, penangguhan itu atas permintaan jajaran pimpinan perguruan tinggi kepada Polda Sumut.

Setelah ditangguhkan, para pimpinan kampus akan langsung menggelar pertemuan dengan para mahasiswa. Mereka akan menyampaikan hal-hal yang dinilai sangat penting demi menjaga kondusivitas.

“Ini adalah pasang badan kami. Artinya, kami bertanggung jawab atas mahasiswa kami masing-masing. Kami juga meminta agar mahasiswa kami seluruhnya memahami posisi kami agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak kondusivitas di Medan. Kami berterima kasih kepada pak Kapolda atas kebijaksanaannya ini,” katanya.

Diketahui, polisi mengamankan 56 orang saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut. Satu orang merupakan dafar pencarian orang (DPO) kasus terorisme yang sudah diserahkan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, 40 orang mahasiswa resmi ditetapkan tersangka.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6400 seconds (0.1#10.140)