Interpelasi Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Simalungun Beda Pendapat

Jum'at, 27 September 2019 - 20:22 WIB
Interpelasi Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Simalungun Beda Pendapat
Rapat dengar pendapat DPRD Simalungun dan Dinas Pendidikan terkait pemecatan guru ASN non sarjana pada Juli 2019 lalu.(Foto: SINDONews/Dok)
A A A
SIMALUNGUN - Hak interpelasi kepada bupati Simalungun terkait penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non sarjana yang diusulkan sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 dinyatakan gugur dengan berakhirnya masa bhakti anggota legeslatif.

Ketua sementara DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani yang dihubungi SINDOnes.com,Jumat (27/9/2019) malam, mengatakan usulan hak interpelasi melekat dengan periodeisasi legeslatif.

"Dengan sendirinya hak interpelasi yang diusulkan anggota DPRD Simalungun yang lama gugur setelah anggota dewan yang baru dilantik," tegas Timbul. DIjelaskan Timbul, usulan interpelasi merupakan usulan anggota dewan bukan lembaga DPRD Simalungun.

Namun pernyataan Timbul dibantah oleh koordinator pengusul hak interpelasi, dan mengatakan akan terus mendesak pimpinan DPRD Simalungun periode 2019-2024 menuntaskan usulan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun JR Saragih terkait pemberhentian guru ASN non sarjana pada Juni 2019 lalu.

"Keliru Ketua DPRD Simalungun, hak interpelasi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) anggota dewan periode 2019-2024, karena itu sudah disetujui untuk dibahas oleh pimpinan dewan yang lama," ujar Bernhard.

Dia mencontohkan jika pembahasan Rancangan APBD atau P-APBD dibahas menjelang masa transisis periodeisasi DPRD Simalungun, namun tidak tuntas dibahas padahal KUA-PPAS sudah disepakati,tidak mungkin pembahasan diulang kembali dari awal oleh dewan yang baru,namun dilanjutkan pembahasan yang sudah dilakukan oleh dewan lama.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3106 seconds (0.1#10.140)