7 Kali Curanmor, Kaki 2 Mantan Napi Asimilasi Jebol Dipelor Polisi

Senin, 25 Mei 2020 - 09:17 WIB
loading...
7 Kali Curanmor, Kaki 2 Mantan Napi Asimilasi Jebol Dipelor Polisi
Unit Ranmor Polrestabes Medan menembak 2 pencuri sepeda motor. Keduanya merupakan mantan napi asimilasi yang tercatat sudah lebih dari 7 kali beraksi sejak bebas April 2020 lalu.(Foto/INews TV/Adi Palapa Harahap)
A A A
MEDAN - Unit Ranmor Polrestabes Medan menembak 2 pencuri sepeda motor. Keduanya merupakan mantan napi asimilasi yang tercatat sudah lebih dari 7 kali beraksi sejak bebas April 2020 lalu.

Keduanya berhasil ditangkap petugas dengan berbekalan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

Keduannya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Deli Tua Medan. Ketika beraksi, salah satu pelaku berperan memantau situasi luar pagar. Aksi pelaku ini terbilang cepat dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor yang terpakir. Rekaman CCTV ini pun sempat viral di media sosial. (BACA JUGA: Sebanyak 570 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri)

Dari rekaman kamera pengawas inilah, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku keduanya bernama Arif Setiadi warga Tembung dan Romi Rinaldi alias Romi warga Medan Johor.

Pelaku berhasil di tangkap Unit Ranmor Polrestabes Medan saat bertransaksi sepeda motor hasil curian. Kaki keduanya jebol kena peluru petugas saat ditangkap namun mencoba melarikan diri.

“Dalam cacatan kedua pelaku residivis kasus curanmor baru bebas bulan April 2020 program asimilasi Covid 19. Ironisnya sejak bebas para pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Medan,” kata Kanit Ranmor Polrestabes Medan,Iptu Donny, Senin (25/5/2020). (BACA JUGA: Malam Takbiran, Yunus Nduru Tewas di Tangan Ayah dan Adik Kandungnya)

Dalam pengembangan, pihak kepolisian berhasil amankan dua unit sepeda motor matik, salah satunya sepeda motor milik pelaku yang digunakan tranportasi untuk kejahatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun/ karena dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)