Pecatan Polisi yang Ditangkap Nyabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas

Kamis, 26 September 2019 - 18:14 WIB
Pecatan Polisi yang Ditangkap Nyabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas
Suasana ketika Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, ketika melakukan penangkapan salah seorang pecatan polisi bersama rekannya.(Foto:SINDONews/Dok)
A A A
PADANG SIDIMPUAN - Pemeriksaan tersangka narkoba, Ferdianto Simanjuntak oleh penyidik Narkoba Polres Padangsidimpuan menemukan fakta baru. Ferdianto ternyata dikendalikan salah seorang napi yang kini di tahan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

"Jadi tersangka Ferdianto ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas di Medan. Kemanapun transaksi dilakukan tersangka, dikendalikan lewat handphone. Bahkan Ferdianto pernah bertransaksi di pinggir jalan depan kantor Gubernur Sumut di Medan," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan, Kamis (26/9/2019).

Modus transaksinya, sebelum barang dikirim ke Ferdianto, bandar yang berada di dalam Lapas memerintahkan tersangka untuk melakukan pembayaran via rekening yang diunjuk oleh sang bandar. Setelah uang diterima, barang kemudian dikirim ke Ferdianto.

"Ini masih terus kita dalami, semua jaringan dan rekan-rekan tersangka masih dalam tahap penelusuran dan akan dikembangkan untuk yang lebih besar lagi," jelas kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdianto Simanjuntak, pecatan Polri 2018, ditangkap tim Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumut di Jalan Sutan Maujalo Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (24/09/2019).

Selain itu, Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan juga menangkap Suhendri (23), warga Medan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi sabu sebanyak 0,61 gram.

Selanjutnya, satu kaca pirek diduga berisi sabu 1, 21 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap bong terbuat dari botol minuman air mineral dan satu buah sendok terbuat dari sedotan minuman air mineral.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1889 seconds (0.1#10.140)